|
surah / surat : Al-Maidah Ayat : 41 |
|
|
يَحْزُنكَ |
menyedihkan kamu |
ٱلَّذِينَ |
orang-orang yang |
يُسَٰرِعُونَ |
(mereka) bersegera |
ٱلَّذِينَ |
orang-orang yang |
قَالُوٓا۟ |
(mereka) berkata |
بِأَفْوَٰهِهِمْ |
dengan mulut mereka |
ٱلَّذِينَ |
orang-orang yang |
سَمَّٰعُونَ |
orang-orang yang suka mendengarkan |
لِلْكَذِبِ |
pada yang bohong |
سَمَّٰعُونَ |
orang-orang yang suka mendengar |
لِقَوْمٍ |
kepada kaum/orang |
يَأْتُوكَ |
datang kepadamu |
يُحَرِّفُونَ |
mereka merubah |
مَوَاضِعِهِۦ |
tempat-tempatnya |
يَقُولُونَ |
mereka mengatakan |
أُوتِيتُمْ |
diberikan kepadamu |
فَخُذُوهُ |
maka ambillah dia |
فَٱحْذَرُوا۟ |
maka hati-hatilah kamu |
فِتْنَتَهُۥ |
fitnahnya/kesesatannya |
تَمْلِكَ |
kamu tidak mampu (menolak) |
أُو۟لَٰٓئِكَ |
mereka itulah |
ٱلَّذِينَ |
orang-orang yang |
يُطَهِّرَ |
membersihkan diri |
|
![](http://www.surah.my/images/s005/a041.png) |
yaa ayyuhaa alrrasuulu laa yahzunka alladziina yusaari'uuna fii alkufri mina alladziina qaaluu aamannaa bi-afwaahihim walam tu/min quluubuhum wamina alladziina haaduu sammaa'uuna lilkadzibi sammaa'uuna liqawmin aakhariina lam ya/tuuka yuharrifuuna alkalima min ba'di mawaadi'ihi yaquuluuna in uutiitum haadzaa fakhudzuuhu wa-in lam tu/tawhu faihtsaruu waman yuridi allaahu fitnatahu falan tamlika lahu mina allaahi syay-an ulaa-ika alladziina lam yuridi allaahu an yuthahhira quluubahum lahum fii alddunyaa khizyun walahum fii al-aakhirati 'adzaabun 'azhiimun
|
41. Hari Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang
yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu diantara orang-orang
yang mengatakan dengan mulut mereka:"Kami telah beriman", padahal hati
mereka belum beriman; dan (juga) di antara orang-orang Yahudi.
(Orang-orang Yahudi itu) amat suka mendengar (berita-berita) bohong
[415] dan amat suka mendengar perkataan-perkataan orang lain yang belum
pernah datang kepadamu [416]; mereka merobah [417] perkataan-perkataan
(Taurat) dari tempat-tempatnya. Mereka mengatakan: "Jika diberikan ini
(yang sudah di robah-robah oleh mereka) kepada kamu, maka terimalah,
dan jika kamu diberi yang bukan ini maka hati-hatilah". Barangsiapa yang
Allah menghendaki kesesatannya, maka sekali-kali kamu tidak akan mampu
menolak sesuatupun (yang datang) daripada Allah. Mereka itu adalah
orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka
beroleh kehinaan di dunia dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang
besar.
[415] Maksudnya ialah: orang Yahudi amat suka mendengar
perkataan-perkataam pendeta mereka yang bohong, atau amat suka mendengar
perkataan-perkataan Nabi Muhammad
s.a.w untuk disampaikan kepada pendeta-pendeta dan kawan-kawan mereka
dengan cara yang tidak jujur. [416] Maksudnya: mereka amat suka
mendengar perkataan-perkataan pemimpin-pemimpin mereka yang bohong yang
belum pernah bertemu dengan Nabi Muhammad SAW karena sangat benci kepada
beliau, atau amat suka mendengarkan perkataan-perkataan Nabi Muhammad
SAW untuk disampaikan secara tidak jujur kepada kawan-kawannya tersebut.
[417] lihat no. 407 |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT: Imam Ahmad dan Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abdullah bin
Abbas yang mengatakan, "Ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua
golongan orang-orang Yahudi yang satu sama lainnya saling berperang,
sehingga salah satu di antaranya menang atas golongan lainnya. Kejadian
itu berlangsung ketika zaman jahiliah. Akhirnya lahirlah suatu
perjanjian, bahwa setiap orang yang dibunuh oleh golongan yang menang
dari kalangan golongan yang kalah , maka diatnya ialah lima puluh wasaq.
Setiap orang yang dibunuh oleh golongan yang kalah dari golongan yang
menang, maka diatnya seratus wasaq. Keadaan itu terus berlangsung sampai
dengan datangnya masa Rasulullah saw. Di masa Rasulullah ada seorang
dari kalangan golongan yang kalah membunuh seseorang dari golongan yang
menang. Lalu dari golongan yang menang segera mengutus seseorang kepada
golongan yang kalah untuk meminta diatnya sebanyak seratus wasaq. Akan
tetapi golongan yang kalah mengatakan, 'Apakah hal seperti ini pernah
terjadi pada dua kabilah yang agama, kebangsaan dan negerinya satu,
yaitu diat sebagian di antara mereka separuh dari diat yang lainnya?
Dahulu kami memberikannya kepadamu karena perbuatan aniaya kamu kepada
kami dan kami takut kepada kamu serta demi memelihara kesatuan karena
kami takut menjadi bercerai-berai. Akan tetapi sekarang, setelah
kedatangan Muhammad, kami tidak akan memberikannya lagi kepadamu.' Hal
ini hampir saja membawa kedua golongan itu ke arah pertempuran; akan
tetapi akhirnya mereka setuju untuk mengemukakan kasus ini kepada
Rasulullah saw. agar beliau melerai perselisihan di antara kedua
golongan itu. Lalu mereka mengutus beberapa orang dari kalangan
orang-orang munafik untuk menguji kebijaksanaan beliau. Kemudian Allah
menurunkan ayat, 'Hai Rasul! Janganlah kamu dibuat sedih oleh
orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya...'" (Q.S.
Al-Maidah 41). Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam
Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia
berkata, "Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang
dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw.
memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian
kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka
menjawab, 'Ya.' Lalu beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di
antara mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang
telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian
kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim
itu menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau
tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya
niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat
menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan
tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami
yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang
lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had
itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang
dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami
sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi
pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya
aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah
mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar
dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah
engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan)
kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika
kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...'
(Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada
Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan
dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah
kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan
hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan
ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak
menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45). Humaidi di dalam kitab Musnad
mengetengahkan sebuah hadis dari jalur Jabir bin Abdullah yang
mengatakan, "Ada seseorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat
zina, lalu penduduk Fadak berkirim surat kepada orang-orang Yahudi
penduduk kota Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukum
zina tersebut, 'Jika Muhammad memerintahkan hukuman dera, maka ambillah
keputusan itu, jika memerintahkan kamu untuk merajam pelakunya, maka
janganlah kamu ambil keputusan itu.' Kemudian orang-orang Yahudi
penduduk Madinah bertanya kepada Nabi saw. tentang hukuman tersebut yang
kisahnya seperti telah dikemukakan tadi. Akhirnya Nabi saw.
memerintahkan agar ia dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat,
"Jika mereka (orang-orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta
keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka...." (Q.S.
Al-Midah 42) Imam Baihaki dalam kitab Dalailnya juga meriwayatkan hadis
seperti ini dari Abu Hurairah.
|
|
|
surah / surat : Al-Maidah Ayat : 42 |
|
|
سَمَّٰعُونَ |
orang-orang yang suka mendengarkan |
لِلْكَذِبِ |
pada yang bohong |
أَكَّٰلُونَ |
orang-orang yang banyak memakan |
لِلسُّحْتِ |
bagi yang haram |
جَآءُوكَ |
mereka datang kepadamu |
فَٱحْكُم |
maka putuskanlah |
بَيْنَهُمْ |
diantara mereka |
يَضُرُّوكَ |
mereka memudharatkan |
فَٱحْكُم |
maka putuskanlah |
بَيْنَهُم |
diantara mereka |
ٱلْمُقْسِطِينَ |
orang-orang yang berbuat adil |
|
![](http://www.surah.my/images/s005/a042.png) |
sammaa'uuna lilkadzibi akkaaluuna lilssuhti fa-in jaauuka fauhkum baynahum aw a'ridh 'anhum wa-in tu'ridh 'anhum falan yadhurruuka syay-an wa-in hakamta fauhkum baynahum bialqisthi inna allaaha yuhibbu almuqsithiina
|
42. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong,
banyak memakan yang haram [418]. Jika mereka (orang Yahudi) datang
kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu)
diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari
mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan
jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu)
diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang adil.
[418] Seperti uang sogokan dan sebagainya. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan
selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata,
"Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam
keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil
mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai
dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu
beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara
mereka dan bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah
menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu
jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu
menjawab, 'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau
tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya
niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat
menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan
tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami
yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang
lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had
itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang
dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami
sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi
pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya
aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah
mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar
dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah
engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan)
kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika
kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...'
(Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada
Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan
dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah
kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan
hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan
ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak
menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45). Humaidi di dalam kitab Musnad
mengetengahkan sebuah hadis dari jalur Jabir bin Abdullah yang
mengatakan, "Ada seseorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat
zina, lalu penduduk Fadak berkirim surat kepada orang-orang Yahudi
penduduk kota Madinah agar mereka bertanya kepada Muhammad tentang hukum
zina tersebut, 'Jika Muhammad memerintahkan hukuman dera, maka ambillah
keputusan itu, jika memerintahkan kamu untuk merajam pelakunya, maka
janganlah kamu ambil keputusan itu.' Kemudian orang-orang Yahudi
penduduk Madinah bertanya kepada Nabi saw. tentang hukuman tersebut yang
kisahnya seperti telah dikemukakan tadi. Akhirnya Nabi saw.
memerintahkan agar ia dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat,
"Jika mereka (orang-orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta
keputusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka...." (Q.S.
Al-Midah 42) Imam Baihaki dalam kitab Dalailnya juga meriwayatkan hadis
seperti ini dari Abu Hurairah.
|
|
|
surah / surat : Al-Maidah Ayat : 43 |
|
|
يُحَكِّمُونَكَ |
mereka mengangkatmu menjadi hakim |
وَعِندَهُمُ |
dan disisi mereka |
يَتَوَلَّوْنَ |
mereka berpaling |
بِٱلْمُؤْمِنِينَ |
dengan orang-orang yang beriman |
|
![](http://www.surah.my/images/s005/a043.png) |
wakayfa yuhakkimuunaka wa'indahumu alttawraatu fiihaa hukmu allaahi tsumma yatawallawna min ba'di dzaalika wamaa ulaa-ika bialmu/miniina
|
43. Dan bagaimanakah mereka mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal
mereka mempunyai Taurat yang didalamnya (ada) hukum Allah, kemudian
mereka berpaling sesudah itu (dari putusanmu)? Dan mereka
sungguh-sungguh bukan orang yang beriman. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan
selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata,
"Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam
keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil
mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai
dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu
beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan
bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan
kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam
kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab,
'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak
menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya
aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat
menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan
tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami
yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang
lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had
itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang
dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami
sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi
pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya
aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah
mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar
dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah
engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan)
kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika
kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...'
(Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada
Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan
dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah
kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan
hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan
ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak
menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).
|
|
|
surah / surat : Al-Maidah Ayat : 44 |
|
|
أَنزَلْنَا |
Kami telah turunkan |
يَحْكُمُ |
memutuskan perkara |
ٱلَّذِينَ |
orang-orang yang |
أَسْلَمُوا۟ |
(mereka) menyerahkan diri |
لِلَّذِينَ |
terhadap orang-orang |
وَٱلرَّبَّٰنِيُّونَ |
dan orang-orang alim mereka |
وَٱلْأَحْبَارُ |
dan para pendeta |
ٱسْتُحْفِظُوا۟ |
mereka diperintah memelihara |
وَكَانُوا۟ |
dan mereka menjadi |
وَٱخْشَوْنِ |
dan takutlah kepadaKu |
تَشْتَرُوا۟ |
kamu jual/menukar |
بِـَٔايَٰتِى |
dengan ayat-ayatKu |
يَحْكُم |
memutuskan perkara |
فَأُو۟لَٰٓئِكَ |
maka mereka itu |
ٱلْكَٰفِرُونَ |
orang-orang kafir |
|
![](http://www.surah.my/images/s005/a044.png) |
innaa anzalnaa alttawraata fiihaa hudan wanuurun yahkumu bihaa alnnabiyyuuna alladziina aslamuu lilladziina haaduu waalrrabbaaniyyuuna waal-ahbaaru bimaa istuhfizhuu min kitaabi allaahi wakaanuu 'alayhi syuhadaa-a falaa takhsyawuu alnnaasa waikhsyawni walaa tasytaruu bi-aayaatii tsamanan qaliilan waman lam yahkum bimaa anzala allaahu faulaa-ika humu alkaafiruuna
|
44. Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada)
petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan
perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada
Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka,
disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka
menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada
manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar
ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak
memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang yang kafir. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan
selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata,
"Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam
keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil
mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai
dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu
beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan
bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan
kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam
kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab,
'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak
menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya
aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat
menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan
tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami
yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang
lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had
itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang
dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami
sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi
pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya
aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah
mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar
dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah
engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan)
kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika
kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...'
(Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada
Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan
dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah
kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan
hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan
ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak
menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).
|
|
|
surah / surat : Al-Maidah Ayat : 45 |
|
|
وَكَتَبْنَا |
dan Kami telah menetapkan |
بِٱلْأُذُنِ |
dengan telinga |
وَٱلْجُرُوحَ |
dan luka-luka |
تَصَدَّقَ |
bersedekah/melepaskan hak |
كَفَّارَةٌ |
penembus (dosa) |
يَحْكُم |
memutuskan perkara |
بِمَآ |
dengan/menurut apa |
فَأُو۟لَٰٓئِكَ |
maka mereka itu |
ٱلظَّٰلِمُونَ |
orang-orang yang dzalim |
|
![](http://www.surah.my/images/s005/a045.png) |
wakatabnaa 'alayhim fiihaa anna alnnafsa bialnnafsi waal'ayna bial'ayni waal-anfa bial-anfi waaludzuna bialudzuni waalssinna bialssinni waaljuruuha qisasun faman tashaddaqa bihi fahuwa kaffaaratun lahu waman lam yahkum bimaa anzala allaahu faulaa-ika humu alzhzhaalimuuna
|
45. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat)
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun)
ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka
melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang zalim. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan
selain mereka berdua ada juga dari jalur Barra bin Azib. Ia berkata,
"Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi saw. seorang Yahudi yang dalam
keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi saw. memanggil
mereka, dan bersabda kepada mereka, 'Apakah memang demikian kamu jumpai
dalam kitabmu mengenai hukuman pelaku zina?' Mereka menjawab, 'Ya.' Lalu
beliau memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan
bersabda kepadanya, 'Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan
kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam
kitabmu mengenai hukuman bagi pelaku zina?' Orang alim itu menjawab,
'Demi Allah! Sebenarnya tidak demikian, seandainya engkau tidak
menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya niscaya
aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat
menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan
tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami
yang terhormat, hukuman itu kami batalkan, apabila ada seseorang yang
lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had
itu atasnya. Setelah itu kami sepakat untuk membuat suatu hukum yang
dapat ditegakkan terhadap orang yang mulia dan hina. Akhirnya kami
sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan dera bagi
pelaku zina.' Setelah itu Nabi saw. bersabda, 'Ya Allah! Sesungguhnya
aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah
mereka (kaum Ahli Kitab) matikan.' Kemudian beliau memerintahkannya agar
dihukum rajam. Setelah itu lalu turunlah ayat, 'Hai Rasul! Janganlah
engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan)
kekafirannya...' (Q.S. Al-Maidah 41) sampai dengan firman-Nya, 'Jika
kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah...'
(Q.S. Al-Maidah 41). Mereka mengatakan, 'Datanglah kamu sekalian kepada
Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan
dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah
kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan
hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu.' Ayat di atas berkaitan dengan
ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firman-Nya, 'Barangsiapa yang tidak
menghukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah
orang-orang zalim.'" (Q.S. Al-Maidah 45).
|
|
|
surah / surat : Al-Maidah Ayat : 46 |
|
|
وَقَفَّيْنَا |
dan Kami telah mengiringkan |
ءَاثَٰرِهِم |
jejak-jejak mereka |
مُصَدِّقًا |
yang membenarkan |
لِّمَا |
terhadap apa (Kitab) |
يَدَيْهِ |
dua tangannya/sebelumnya |
وَءَاتَيْنَٰهُ |
dan Kami telah memberitakannya |
وَمُصَدِّقًا |
dan yang membenarkan |
لِّمَا |
terhadap apa (Kitab) |
يَدَيْهِ |
dua tangannya/sebelumnya |
وَهُدًى |
dan menjadi petunjuk |
وَمَوْعِظَةً |
dan pelajaran |
لِّلْمُتَّقِينَ |
bagi orang-orang yang bertakwa |
|
![](http://www.surah.my/images/s005/a046.png) |
waqaffaynaa 'alaa aatsaarihim bi'iisaa ibni maryama mushaddiqan limaa bayna yadayhi mina alttawraati waaataynaahu al-injiila fiihi hudan wanuurun wamushaddiqan limaa bayna yadayhi mina alttawraati wahudan wamaw'izhatan lilmuttaqiina
|
46. Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi nabi Bani Israil) dengan 'Isa
putera Maryam, membenarkan Kitab yang sebelumnya, yaitu: Taurat. Dan
Kami telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang didalamnya (ada)
petunjuk dan dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang
sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran
untuk orang-orang yang bertakwa. |
|
|
surah / surat : Al-Maidah Ayat : 47 |
|
|
وَلْيَحْكُمْ |
dan hendaklah memutuskan |
بِمَآ |
dengan/menurut apa |
بِمَآ |
dengan/menurut apa |
فَأُو۟لَٰٓئِكَ |
maka mereka itu |
ٱلْفَٰسِقُونَ |
orang-orang yang fasik |
|
![](http://www.surah.my/images/s005/a047.png) |
walyahkum ahlu al-injiili bimaa anzala allaahu fiihi waman lam yahkum bimaa anzala allaahu faulaa-ika humu alfaasiquuna
|
47. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya [419]. Barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu
adalah orang-orang yang fasik [420].
[419] Pengikut pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah didalam Injil itu, sampai pada masa diturunkan
Al-Qur'an. [420] Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum
Allah, ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah,
orang yang semacam ini kafir (ayat 44 surat Al Maa-idah). b. karena
menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (ayat 45
surat Al Maa-idah). c. karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47
surat ini. |
|
|
surah / surat : Al-Maidah Ayat : 48 |
|
|
وَأَنزَلْنَآ |
dan Kami telah menurunkan |
بِٱلْحَقِّ |
dengan kebenaran |
مُصَدِّقًا |
yang membenarkan |
يَدَيْهِ |
dua tangan/sebelumnya |
وَمُهَيْمِنًا |
dan yang menjaga |
فَٱحْكُم |
maka putuskanlah |
بَيْنَهُم |
diantara mereka |
بِمَآ |
dengan/menurut apa |
أَهْوَآءَهُمْ |
hawa nafsu mereka |
جَآءَكَ |
telah datang kepadamu |
لِكُلٍّ |
bagi tiap-tiap ummat |
جَعَلْنَا |
Kami telah menjadikan |
وَمِنْهَاجًا |
dan jalan yang terang |
لَجَعَلَكُمْ |
niscaya Dia menjadikan kamu |
لِّيَبْلُوَكُمْ |
Dia hendak menguji kamu |
ءَاتَىٰكُمْ |
Dia berikan kepadamu |
فَٱسْتَبِقُوا۟ |
maka berlomba-lombalah |
مَرْجِعُكُمْ |
tempat kembalimu |
فَيُنَبِّئُكُم |
lalu Dia memberitahukan padamu |
تَخْتَلِفُونَ |
kamu perselisihkan |
|
![](http://www.surah.my/images/s005/a048.png) |
wa-anzalnaa ilayka alkitaaba bialhaqqi mushaddiqan limaa bayna yadayhi mina alkitaabi wamuhayminan 'alayhi fauhkum baynahum bimaa anzala allaahu walaa tattabi' ahwaa-ahum 'ammaa jaa-aka mina alhaqqi likullin ja'alnaa minkum syir'atan waminhaajan walaw syaa-a allaahu laja'alakum ummatan waahidatan walaakin liyabluwakum fiimaa aataakum faistabiquu alkhayraati ilaa allaahi marji'ukum jamii'an fayunabbi-ukum bimaa kuntum fiihi takhtalifuuna
|
48. Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa
kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang
diturunkan sebelumnya) dan batu ujian [421] terhadap kitab-kitab yang
lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah
turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan
meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat
diantara kamu [422], Kami berikan aturan dan jalan yang terang.
Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat
(saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya
kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada
Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa
yang telah kamu perselisihkan itu,
[421] Maksudnya: Al-Qur'an adalah ukuran untuk menentukan benar tidaknya
ayat-ayat yang diturunkan dalam kitab-kitab sebelumnya. [422]
Maksudnya: umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat yang sebelumnya. |
|
|
surah / surat : Al-Maidah Ayat : 49 |
|
|
بَيْنَهُم |
diantara mereka |
بِمَآ |
dengan/menurut apa |
أَهْوَآءَهُمْ |
hawa nafsu mereka |
وَٱحْذَرْهُمْ |
dan hati-hatilah terhadap mereka |
يَفْتِنُوكَ |
mereka (tidak) memalingkan/menyesatkan kamu |
تَوَلَّوْا۟ |
mereka berpaling |
فَٱعْلَمْ |
maka ketahuilah |
يُصِيبَهُم |
menimpakan bencana kepada mereka |
ذُنُوبِهِمْ |
dosa-dosa mereka |
لَفَٰسِقُونَ |
sungguh orang-orang fasik |
|
![](http://www.surah.my/images/s005/a049.png) |
wa-ani uhkum baynahum bimaa anzala allaahu walaa tattabi' ahwaa-ahum waihtsarhum an yaftinuuka 'an ba'dhi maa anzala allaahu ilayka fa-in tawallaw fai'lam annamaa yuriidu allaahu an yushiibahum biba'dhi dzunuubihim wa-inna katsiiran mina alnnaasi lafaasiquuna
|
49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa
yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.
Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak
memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah
kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan
Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan
menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa
mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang
fasik. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kaab bin Asyad,
Abdullah bin Shuria dan Syas bin Qais berkata, 'Pergilah ke Muhammad,
mudah-mudahan kita dapat memalingkannya dari agamanya.'" Lalu mereka pun
pergi kepadanya dan berkata, "Wahai Muhammad! Sesungguhnya kamu sudah
tahu bahwa kami ini adalah tokoh-tokoh agama Yahudi dan pemuka mereka.
Kalau kami mengikutimu niscaya orang-orang Yahudi yang lain akan ikut
pula karena mereka tidak akan menentang kami. Dan sesungguhnya antara
kami dan kaum kami terdapat sengketa dan kami mengajak mereka untuk
memutuskan perkara ini kepadamu supaya kamu memutuskan dengan kemenangan
kami lalu kami akan beriman kepadamu." Tetapi Nabi saw. menolak tawaran
mereka itu lalu turunlah ayat, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara
di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...." sampai
firman-Nya, "....bagi orang-orang yang yakin." (Q.S. Al-Maidah 49-50)
|
|
|
surah / surat : Al-Maidah Ayat : 50 |
|
|
ٱلْجَٰهِلِيَّةِ |
Jahiliyah |
يَبْغُونَ |
mereka kehendaki |
|
![](http://www.surah.my/images/s005/a050.png) |
afahukma aljaahiliyyati yabghuuna waman ahsanu mina allaahu hukman liqawmin yuuqinuuna
|
50. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah
yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Ibnu Ishak meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kaab bin Asyad,
Abdullah bin Shuria dan Syas bin Qais berkata, 'Pergilah ke Muhammad,
mudah-mudahan kita dapat memalingkannya dari agamanya.'" Lalu mereka pun
pergi kepadanya dan berkata, "Wahai Muhammad! Sesungguhnya kamu sudah
tahu bahwa kami ini adalah tokoh-tokoh agama Yahudi dan pemuka mereka.
Kalau kami mengikutimu niscaya orang-orang Yahudi yang lain akan ikut
pula karena mereka tidak akan menentang kami. Dan sesungguhnya antara
kami dan kaum kami terdapat sengketa dan kami mengajak mereka untuk
memutuskan perkara ini kepadamu supaya kamu memutuskan dengan kemenangan
kami lalu kami akan beriman kepadamu." Tetapi Nabi saw. menolak tawaran
mereka itu lalu turunlah ayat, "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara
di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah...." sampai
firman-Nya, "....bagi orang-orang yang yakin." (Q.S. Al-Maidah 49-50)
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar