|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 11 |
|
|
يُوصِيكُمُ |
mewasiatkan kepadamu |
أَوْلَٰدِكُمْ |
anak-anakmu |
لِلذَّكَرِ |
bagi (anak) lelaki |
ٱلْأُنثَيَيْنِ |
dua anak perempuan |
ٱثْنَتَيْنِ |
dua orang perempuan |
فَلَهُنَّ |
maka bagi mereka |
وَلِأَبَوَيْهِ |
dan untuk dua ibu-bapaknya |
لِكُلِّ |
bagi masing-masing |
وَوَرِثَهُۥٓ |
dan mewarisinya |
فَلِأُمِّهِ |
maka bagi ibunya |
فَلِأُمِّهِ |
maka bagi ibunya |
ءَابَآؤُكُمْ |
ibu-bapakmu/orang tuamu |
وَأَبْنَآؤُكُمْ |
dan anak-anakmu |
تَدْرُونَ |
kamu mengetahui |
أَيُّهُمْ |
siapa diantara mereka |
|
|
yuushiikumu allaahu fii awlaadikum lildzdzakari mitslu hazhzhi aluntsayayni fa-in kunna nisaa-an fawqa itsnatayni falahunna tsulutsaa maa taraka wa-in kaanat waahidatan falahaa alnnishfu wali-abawayhi likulli waahidin minhumaa alssudusu mimmaa taraka in kaana lahu waladun fa-in lam yakun lahu waladun wawaritsahu abawaahu fali-ummihi altstsulutsu fa-in kaana lahu ikhwatun fali-ummihi alssudusu min ba'di washiyyatin yuushii bihaa aw daynin aabaaukum wa-abnaaukum laa tadruuna ayyuhum aqrabu lakum naf'an fariidhatan mina allaahi inna allaaha kaana 'aliiman hakiimaan
|
11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian
dua orang anak perempuan [272]; dan jika anak itu semuanya perempuan
lebih dari dua [273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh
separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu
mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika
yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang)
orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara
mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah
ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
[272] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban
laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar
maskawin dan memberi nafkah. (Lihat ayat 34 surat An Nisaa). [273] Lebih
dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Imam yang enam mengetengahkan dari Jabir bin Abdullah, katanya, "Nabi
saw. bersama Abu Bakar menjenguk saya di perkampungan Salamah dengan
berjalan kaki. Didapatinya saya dalam keadaan tidak sadar lalu
dimintanya air kemudian berwudu dan setelah itu dipercikkannya air
kepada saya hingga saya siuman, lalu tanya saya, 'Apa seharusnya yang
saya perbuat menurut Anda tentang harta saya?' Maka turunlah, 'Allah
mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, bahwa bagian seorang anak
lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.'" Ahmad, Abu Daud,
Tirmizi dan Hakim mengetengahkan dari Jabir, katanya, "Istri Saad bin
Rabi' datang kepada Rasulullah saw., katanya, 'Wahai Rasulullah! Kedua
putri ini adalah anak Saad bin Rabi' yang ayahnya gugur di Uhud sebagai
syahid sewaktu bersama Anda; paman mereka mengambil hartanya dan tidak
meninggalkan sedikit pun bagi mereka, sedangkan mereka itu tidak dapat
kawin kecuali dengan adanya harta.' Maka jawab Nabi saw., 'Allah
memutuskan tentang masalah itu.' Maka turunlah ayat tentang pembagian
harta pusaka." Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Ini menjadi pegangan bagi
orang yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan mengenai kisah Ibnu Saad
dan bukan tentang kisah Jabir, apalagi Jabir sendiri waktu itu belum
punya anak." Kata Ibnu Hajar lagi, "Jawaban kita, bahwa ayat itu turun
mengenai kedua peristiwa sekaligus, dan mungkin pada mulanya turun
tentang kisah kedua anak perempuan itu, dan akhirnya yaitu kalimat yang
berbunyi, 'Dan jika seorang laki-laki yang diwarisi itu tanpa anak atau
bapak,' pada kisah Jabir hingga yang dimaksud oleh Jabir dengan
ucapannya: Maka turunlah ayat, 'Allah mewasiatkan kepadamu tentang
anak-anakmu....' (Q.S. An-Nisa 11) artinya disebutkannya kalalah yang
berhubungan dengan ayat ini." Sebab ketiga yang diketengahkan oleh Ibnu
Jarir dari Assaddiy, katanya, "Penduduk Madinah tidaklah menjadikan
wanita-wanita dan anak-anak yang masih lemah sebagai ahli waris dan
tidak pula memperbolehkan seorang laki-laki dewasa mewarisi anaknya,
kecuali siapa yang kuat berperang. Kebetulan wafatlah Abdurrahman
saudara si penyair Hissan dengan meninggalkan seorang istri yang bernama
Umu Kahah beserta lima orang anak perempuan. Ahli-ahli waris pun
mengambil hartanya hingga Umu Kahah datang kepada Nabi saw. mengadukan
halnya. Maka Allah pun menurunkan ayat ini, 'Sekiranya mereka terdiri
dari wanita-wanita lebih dari dua orang, maka mereka mendapat dua
pertiga harta...' lalu sabdanya mengenai Ummu Kahah, 'Dan bagi mereka
seperempat dari harta peninggalanmu jika mereka tidak mempunyai anak,
sedangkan jika kamu mempunyai anak, maka bagi mereka itu seperdelapan.'"
|
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 12 |
|
|
أَزْوَٰجُكُمْ |
isteri-isterimu |
تَرَكْنَ |
mereka tinggalkan |
وَصِيَّةٍ |
(dipenuhi) wasiat |
يُوصِينَ |
mereka berwasiat |
وَلَهُنَّ |
dan bagi mereka |
تَرَكْتُمْ |
kamu tinggalkan |
فَلَهُنَّ |
maka bagi mereka |
تَرَكْتُم |
kamu tinggalkan |
وَصِيَّةٍ |
(dipenuhi) wasiat |
تُوصُونَ |
kamu buat wasiat |
كَلَٰلَةً |
tidak punya ibu-bapak dan anak |
فَلِكُلِّ |
maka bagi tiap-tiap |
ٱلثُّلُثِ |
dalam sepertiga |
وَصِيَّةٍ |
(dipenuhi) wasiat |
وَصِيَّةً |
wasiat/ketetapan |
|
|
walakum nishfu maa taraka azwaajukum in lam yakun lahunna waladun fa-in kaana lahunna waladun falakumu alrrubu'u mimmaa tarakna min ba'di washiyyatin yuushiina bihaa aw daynin walahunna alrrubu'u mimmaa taraktum in lam yakun lakum waladun fa-in kaana lakum waladun falahunna altstsumunu mimmaa taraktum min ba'di washiyyatin tuushuuna bihaa aw daynin wa-in kaana rajulun yuuratsu kalaalatan awi imra-atun walahu akhun aw ukhtun falikulli waahidin minhumaa alssudusu fa-in kaanuu aktsara min dzaalika fahum syurakaau fii altstsulutsi min ba'di washiyyatin yuushaa bihaa aw daynin ghayra mudaarrin washiyyatan mina allaahi waallaahu 'aliimun haliimun
|
12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu
itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang
ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang
kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai
anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu
tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah
dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun
perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu
lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,
sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar
hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris) [274].
(Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar
dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[274] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti :
a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka. b. Berwasiat dengan
maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila
ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 13 |
|
|
حُدُودُ |
ketentuan-ketentuan |
وَرَسُولَهُۥ |
dan RasulNya |
يُدْخِلْهُ |
Dia akan memasukkannya |
ٱلْأَنْهَٰرُ |
sungai-sungai |
وَذَٰلِكَ |
dan demikianitu |
|
|
tilka huduudu allaahi waman yuthi'i allaaha warasuulahu yudkhilhu jannaatin tajrii min tahtihaa al-anhaaru khaalidiina fiihaa wadzaalika alfawzu al'azhiimu
|
13. (Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.
Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya
kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka
kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 14 |
|
|
وَرَسُولَهُۥ |
dan RasulNya |
وَيَتَعَدَّ |
dan ia melanggar |
حُدُودَهُۥ |
ketentuan-ketentuanNya |
يُدْخِلْهُ |
Dia/Allah memasukkannya |
|
|
waman ya'shi allaaha warasuulahu wayata'adda huduudahu yudkhilhu naaran khaalidan fiihaa walahu 'adzaabun muhiinun
|
14. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka
sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 15 |
|
|
وَٱلَّٰتِى |
dan wanita-wanita yang |
يَأْتِينَ |
(mereka) mendatangkan/melakukan |
ٱلْفَٰحِشَةَ |
perbuatan keji |
نِّسَآئِكُمْ |
isteri-isterimu |
فَٱسْتَشْهِدُوا۟ |
maka datangkanlah saksi-saksi |
شَهِدُوا۟ |
mereka memberikan kesaksian |
فَأَمْسِكُوهُنَّ |
maka kurunglah mereka |
يَتَوَفَّىٰهُنَّ |
mewafatkan mereka |
يَجْعَلَ |
memberikan/menyediakan |
لَهُنَّ |
bagi/kepada mereka |
|
|
waallaatii ya/tiina alfaahisyata min nisaa-ikum faistasyhiduu 'alayhinna arba'atan minkum fa-in syahiduu fa-amsikuuhunna fii albuyuuti hattaa yatawaffaahunna almawtu aw yaj'ala allaahu lahunna sabiilaan
|
15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji [275],
hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).
Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka
(wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau
sampai Allah memberi jalan lain kepadanya [276].
[275] Perbuatan keji : menurut jumhur mufassirin yang dimaksud perbuatan
keji ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah
segala perbuatan mesum seperti : zina, homo sek dan yang sejenisnya.
Menurut pendapat Muslim dan Mujahid yang dimaksud dengan perbuatan keji
ialah musahaqah (homosek antara wanita dengan wanita). [276] Menurut
jumhur mufassirin jalan yang lain itu itu ialah dengan turunnya ayat 2
surat An Nuur. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 16 |
|
|
وَٱلَّذَانِ |
dan dua orang yang |
يَأْتِيَٰنِهَا |
melakukannya/perbuatan keji |
فَـَٔاذُوهُمَا |
maka berilah hukuman keduanya |
تَابَا |
keduanya bertaubat |
وَأَصْلَحَا |
dan memperbaiki diri |
فَأَعْرِضُوا۟ |
maka berpaling/biarkanlah |
تَوَّابًا |
Maha Penerima taubat |
|
|
waalladzaani ya/tiyaanihaa minkum faaadzuuhumaa fa-in taabaa wa-ashlahaa fa-a'ridhuu 'anhumaa inna allaaha kaana tawwaaban rahiimaan
|
16. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara
kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya
bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya
Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 17 |
|
|
إِنَّمَا |
sesungguhnya hanyalah |
لِلَّذِينَ |
bagi orang-orang yang |
يَعْمَلُونَ |
(mereka) mengajarkan |
بِجَهَٰلَةٍ |
dengan kejahilan/kebodohan |
يَتُوبُونَ |
mereka bertaubat |
قَرِيبٍ |
dekat/dengan segera |
فَأُو۟لَٰٓئِكَ |
maka mereka itu |
|
|
innamaa alttawbatu 'alaa allaahi lilladziina ya'maluuna alssuu-a bijahaalatin tsumma yatuubuuna min qariibin faulaa-ika yatuubu allaahu 'alayhim wakaana allaahu 'aliiman hakiimaan
|
17. Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang
yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan [277], yang kemudian
mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah
taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[277] Maksudnya ialah : 1. Orang yang berbuat ma'siat dengan tidak
mengetahui bahwa perbuatan itu adalah ma'siat kecuali jika dipikirkan
lebih dahulu. 2. Orang yang durhaka kepada Allah baik dengan sengaja
atau tidak. 3. Orang yang melakukan kejahatan karena kurang kesadaran
lantaran sangat marah atau karena dorongan hawa nafsu. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 18 |
|
|
لِلَّذِينَ |
bagi orang-orang yang |
يَعْمَلُونَ |
(mereka) melakukan |
أَحَدَهُمُ |
salah seorang diantara mereka |
ٱلَّذِينَ |
orang-orang yang |
أُو۟لَٰٓئِكَ |
mereka itulah |
أَعْتَدْنَا |
Kami sediakan |
|
|
walaysati alttawbatu lilladziina ya'maluuna alssayyi-aati hattaa idzaa hadhara ahadahumu almawtu qaala innii tubtu al-aana walaa alladziina yamuutuuna wahum kuffaarun ulaa-ika a'tadnaa lahum 'adzaaban aliimaan
|
18. Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang
mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang
di antara mereka, (barulah) ia mengatakan : "Sesungguhnya saya
bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang
mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami
sediakan siksa yang pedih. |
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 19 |
|
|
ٱلَّذِينَ |
orang-orang yang |
تَرِثُوا۟ |
kamu mempusakai |
ٱلنِّسَآءَ |
wanita-wanita |
تَعْضُلُوهُنَّ |
kamu menyusahkan mereka |
لِتَذْهَبُوا۟ |
untuk melenyapkan/mengambil kembali |
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ |
kamu telah memberikan mereka |
يَأْتِينَ |
mereka melakukan |
بِفَٰحِشَةٍ |
dengan perbuatan keji |
وَعَاشِرُوهُنَّ |
dan pergauillah mereka |
بِٱلْمَعْرُوفِ |
dengan cara yang patut |
كَرِهْتُمُوهُنَّ |
kamu membenci mereka |
فَعَسَىٰٓ |
maka mungkin/barangkali |
تَكْرَهُوا۟ |
kamu tidak menyukai |
وَيَجْعَلَ |
dan/padahal menjadikan |
|
|
yaa ayyuhaa alladziina aamanuu laa yahillu lakum an taritsuu alnnisaa-a karhan walaa ta'dhuluuhunna litadzhabuu biba'dhi maa aataytumuuhunna illaa an ya/tiina bifaahisyatin mubayyinatin wa'aasyiruuhunna bialma'ruufi fa-in karihtumuuhunna fa'asaa an takrahuu syay-an wayaj'ala allaahu fiihi khayran katsiiraan
|
19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai
wanita dengan jalan paksa [278] dan janganlah kamu menyusahkan mereka
karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu
berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang
nyata [279]. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila
kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak
menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak.
[278] Ayat ini tidak menunjukkan bahwa mewariskan wanita tidak dengan
jalan paksa dibolehkan. Menurut adat sebahagian Arab Jahiliyah apabila
seorang meninggal dunia, maka anaknya yang tertua atau anggota
keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dikawini
sendiri atau dikawinkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh
pewaris atau tidak dibolehkan kawin lagi. [279] Maksudnya; berzina atau
membangkang perintah. |
|
SEBAB TURUNNYA AYAT:
Bukhari, Abu Daud dan Nasai dari Ibnu Abbas meriwayatkan, "Dulu jika
seorang laki-laki mati, maka para walinyalah yang berhak tentang
istrinya. Jika ada yang ingin, maka dikawininya, atau kalau tidak,
dikawinkannya. Jadi mereka lebih berhak terhadap diri perempuan itu
daripada kaum kerabatnya. Maka diturunkanlah ayat ini." Ibnu Jarir dan
Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dengan sanad yang hasan dari Abu Umamah
bin Sahal bin Hanif, katanya, "Tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, maka
putranya ingin mengawini istrinya. Hal itu telah menjadi kebiasaan bagi
mereka di masa jahiliah. Maka Allah menurunkan ayat, 'Tidak halal bagi
kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa.'" (Q.S. An-Nisa 19) Ada
satu saksi lagi bagi hadis ini pada Ibnu Jarir dari Ikrimah.
|
|
|
surah / surat : An-Nisaa Ayat : 20 |
|
|
زَوْجٍ |
isteri (yang lain) |
وَءَاتَيْتُمْ |
dan kamu telah memberi |
إِحْدَىٰهُنَّ |
seorang diantara mereka |
قِنطَارًا |
harta yang banyak |
تَأْخُذُوا۟ |
kamu mengambil |
شَيْـًٔا |
akan sesuatu/sedikitpun |
أَتَأْخُذُونَهُۥ |
apakah kamu mengambil kembali (milik)nya |
بُهْتَٰنًا |
dengan cara dusta |
|
|
wa-in aradtumu istibdaala zawjin makaana zawjin waaataytum ihdaahunna qinthaaran falaa ta/khudzuu minhu syay-an ata/khudzuunahu buhtaanan wa-itsman mubiinaan
|
20. Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain
[280], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka
harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya
barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan
tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?
[280] Maksudnya ialah : menceraikan isteri yang tidak disenangi dan
kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama
itu bukan tujuan untuk kawin, namun meminta kembali pemberian-pemberian
itu tidak dibolehkan. |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar